Hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam (Peraturan Pemerintah) PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pada pasal 75 disebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.